Mengenal Keamanan Pangan dari Dapur Sendiri
Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.
Emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma dan Grup Salim, PT Bangun Kosambi Tbk (CBDK) bakal melakukan pembelian kembali saham alias buyback senilai Rp250 miliar.lingkungan hidup
Lembaga ini kembali mencetak pengusaha baru di bidang tata rias pengantin melalui program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) 2026.